Konsep
penduduk miskin
K01479
Definisi
penduduk yang tidak mampu memenuhi hak dasar (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri; atau penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan
Standar data dalam kegiatan ini (2)
Sumber: DNA BPS
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.