Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Indikator · 2025 · Jawa Timur

Persentase Pertumbuhan PDRB K-UMKM

129246 · Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur · satuan Persen

Definisi

Pertumbuhan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh koperasi UMKM sebagai ukuran dari kinerja koperasi dan UMKM
Konsep
nilai tambah dapat diartikan sebagai nilai yang ditambahkan oleh suatu perusahaan dalam proses produksi. Proses menciptakan nilai tambah terjadi ketika perusahaan menggabungkan input sumber daya (seperti tenaga kerja,bahan baku, dan modal) untuk menghasilkan produk atau jasa yang lebih bernilai bagi konsumen daripada input sumber daya yang digunakan
Ukuran
Persentase
Interpretasi
Mengetahui kinerja pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh Koperasi dan UMKM di Provinsi Jawa Timur
Metode perhitungan
Nilai Tambah Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (K-UMKM) dihitung dengan menggunakan formula ?PDRB(t) = Pertumbuhan PDRB KUKM periode t (per triwulan atau tahunan), PDB rill(t) = Produk Domestik Bruto rill periode t (berdasarkan harga konstan), PDB riil (t- 1) = PDB rill satu periode sebelumnya dan dirumuskan berikut : ?PDRB(t) = PDB rill(t) - PDB riil (t-1)/PDB riil (t-1) x 100%
Rumus
?PDRB\left(t\right)=\frac{PDBrill\left(t\right)-PDBriil(t-1)}{PDBriil(t-1)}x100\%
Disagregasi
nama: Hasil kompilasi perhitungan nilai tambah koperasi dan UMKM di Provinsi Jawa Timur tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat melalui media online, website, dan media sosial baik dalam bentuk skoring/ angka absolut, atau dapat pula disajikan dalam bentuk kualitatif (baik atau buruk), sumber: input-manual
Indikator komposit
Ya
Level estimasi
Provinsi

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 11 September 2025

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.