Indikator · 2025 · Jawa Timur
Jumlah Mutu Benih dan Bibit yang Tersertifikasi
71601 · Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur · satuan 1. Kg 2. Batang
Definisi
Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
- Konsep
- Mutu benih dan mutu bibit yang tersertifikasi
- Ukuran
- Total
- Interpretasi
- Hasil sertifikasi oleh UPT perbenihan tanaman hutan yang meliputi : 1. Jumlah benih yang tersertifikasi 2. Jumlah bibit yang tersertifikasi
- Metode perhitungan
- Kompilasi data sertifikasi mutu benih dan bibit
- Disagregasi
- nama: -, sumber: input-manual
- Indikator komposit
- Tidak
- Level estimasi
- Provinsi
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 28 Agustus 2025
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.