Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2023 · Jawa Timur

Kompetensi Pelaksana

160546 · Biro Umum Setda Provinsi Jawa Timur

Definisi

Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Nama lain
K6
Konsep
Kemampuan petugas pelayanan
Referensi waktu
Selama satu tahun pemberian pelayanan oleh Biro Umum
Tipe data
Kategorik (Ordinal)
Nilai yang diperbolehkan
kode: 1, nilai: Tidak Puas (TP) pengertian lainnya (Tidak Mudah/ Tidak Cepat/ Tidak Sesuai ); kode: 2, nilai: Kurang Puas (KP) pengertian lainnya (Kurang Mudah/ Kurang Cepat/ Kurang Sesuai ); kode: 3, nilai: Puas (P) pengertian lainnya ( Mudah/ Cepat/ Sesuai ); kode: 4, nilai: Sangat Puas (SP) pengertian lainnya (Sangat Mudah/ Sangat Cepat/ Sangat Sesuai )
Kalimat pertanyaan
1. Bagaimana kemampuan petugas pemeliharaan pada pelayanan [Jenis Pelayanan]?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 29 Desember 2023

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.