Variabel · 2023 · Jawa Timur
Persyaratan
160547 · Biro Umum Setda Provinsi Jawa Timur
Definisi
Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Nama lain
- K1
- Konsep
- Kemudahan mendapat informasi pelayanan
- Referensi waktu
- Selama satu tahun pemberian pelayanan oleh Biro Umum
- Tipe data
- Kategorik (Ordinal)
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: 1, nilai: Tidak Puas (TP) pengertian lainnya (Tidak Mudah/ Tidak Cepat/ Tidak Sesuai ); kode: 2, nilai: Kurang Puas (KP) pengertian lainnya (Kurang Mudah/ Kurang Cepat/ Kurang Sesuai ); kode: 3, nilai: Puas (P) pengertian lainnya ( Mudah/ Cepat/ Sesuai ); kode: 4, nilai: Sangat Puas (SP) pengertian lainnya (Sangat Mudah/ Sangat Cepat/ Sangat Sesuai )
- Kalimat pertanyaan
- 1. Bagaimana kemudahan mendapatkan informasi pelayanan [Jenis Pelayanan] dan pemenuhan persyaratannya ?
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 29 Desember 2023
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.