Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2023 · Jawa Timur

Biaya/Tarif

160548 · Biro Umum Setda Provinsi Jawa Timur

Definisi

Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperolah pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dengan masyarakat.
Nama lain
K4
Konsep
Biaya pelayanan
Referensi waktu
Selama satu tahun pemberian pelayanan oleh Biro Umum
Tipe data
Kategorik (Ordinal)
Nilai yang diperbolehkan
kode: 1, nilai: Tidak Puas (TP) pengertian lainnya (Tidak Mudah/ Tidak Cepat/ Tidak Sesuai ); kode: 2, nilai: Kurang Puas (KP) pengertian lainnya (Kurang Mudah/ Kurang Cepat/ Kurang Sesuai ); kode: 3, nilai: Puas (P) pengertian lainnya ( Mudah/ Cepat/ Sesuai ); kode: 4, nilai: Sangat Puas (SP) pengertian lainnya (Sangat Mudah/ Sangat Cepat/ Sangat Sesuai )
Kalimat pertanyaan
1. Apakah ada biaya pelayanan [Jenis Pelayanan] diluar ketentuan?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 22 Oktober 2026

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.