Variabel · 2025 · Jawa Timur
Penataan ruang berbasis PRB
327350 · Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Definisi
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
- Konsep
- Aksesibilitas informasi penataan ruang
- Referensi waktu
- Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
- Tipe data
- Kategorik
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: -, nilai: 'Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung; kode: -, nilai: Nilai 0 selain itu; kode: -, nilai: Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
- Kalimat pertanyaan
- 1. Apakah pemerintah kota/kab telah melakukan inisiatif penyusunan tata ruang kab/kota dalam rangka mengintegrasikan penanggulangan bencana/manajemen risiko bencana? 2. Apakah pemerintah kota/kab telah melakukan inisiatif pengkajian kembali tata ruang kab/kota dalam rangka penanggulangan bencana/ manajemen risiko bencana secara inklusif? 3. Apakah telah ada RTRW Kota/ Kabupaten Revisi yang mengintegrasikan dan mengakomodir kebutuhan penanggulangan bencana/manajemenen risiko bencana? 4. Apakah struktur ruang (pemukiman dan jaringan prasarana) dan pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah dimanfaatkan untuk mencegah dan/atau mengurangi keterpaparan bahaya bencana dan mendukung peningkatan kapasitas kota/kab. dalam penanggulangan bencana/manajemen risiko bencana?
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 27 Oktober 2025
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.