Variabel · 2025 · Jawa Timur
Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan
327383 · Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Definisi
Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
- Konsep
- Ketersediaan mekanisme penyebaran informasi kebencanaan dan standar operasional prosedur yang berlaku
- Referensi waktu
- Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
- Tipe data
- Kategorik
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: -, nilai: Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung; kode: -, nilai: Nilai 0 selain itu; kode: -, nilai: Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
- Kalimat pertanyaan
- 1. Apakah daerah anda telah mempunyai mekanisme atau prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan? 2. Apakah mekanisme atau prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan? 3. Apakah mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan yang di daerah anda telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional? 4. Apakah peran swasta dan masyarakat sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang penyebaran informasi kebencanaan?
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 27 Oktober 2025
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.