Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2025 · Jawa Timur

Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan

327383 · Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur

Definisi

Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
Konsep
Ketersediaan mekanisme penyebaran informasi kebencanaan dan standar operasional prosedur yang berlaku
Referensi waktu
Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Tipe data
Kategorik
Nilai yang diperbolehkan
kode: -, nilai: Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung; kode: -, nilai: Nilai 0 selain itu; kode: -, nilai: Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
Kalimat pertanyaan
1. Apakah daerah anda telah mempunyai mekanisme atau prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan? 2. Apakah mekanisme atau prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan? 3. Apakah mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan yang di daerah anda telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional? 4. Apakah peran swasta dan masyarakat sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang penyebaran informasi kebencanaan?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 27 Oktober 2025

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.