Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2025 · Jawa Timur

Rencana Penanggulangan Bencana

327403 · Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur

Definisi

Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca).
Konsep
Ketersediaan, proses penyusunan, dan pemanfaatan dokumen RPB di daerah
Referensi waktu
Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Tipe data
Kategorik
Nilai yang diperbolehkan
kode: -, nilai: 'Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung; kode: -, nilai: Nilai 0 selain itu; kode: -, nilai: Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
Kalimat pertanyaan
1. Apakah dareah anda telah memiliki Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana di daerah anda? 2. Apakah proses penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana telah melibatkan dan mengakomodir lintas SKPD, aspirasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, maupun organisasi non pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana di daerah? 3. Apakah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana tersebut telah ditetapkan dalam suatu aturan daerah untuk implementasinya? 4. Apakah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana telah menjadi acuan bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dalam penyusunan perencanaan serta mendapatkan dukungan Legislatif?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 27 Oktober 2025

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.