Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2025 · Jawa Timur

Perbaikan darurat

327407 · Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur

Definisi

Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya.
Konsep
Ada tidaknya prosedur perbaikan darurat bencana
Referensi waktu
Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Tipe data
Kategorik
Nilai yang diperbolehkan
kode: -, nilai: 'Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung; kode: -, nilai: Nilai 0 selain itu; kode: -, nilai: Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
Kalimat pertanyaan
1. Apakah telah ada prosedur perbaikan darurat bencana untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana? 2. Apakah prosedur tersebut telah diperkuat melalui sebuah aturan daerah? 3. Apakah pada prosedur tersebut telah mengakomodir peran pemerintah, komunitas dan dunia usaha, dalam perbaikan darurat? 4. Apakah prosedur perbaikan darurat bencana tersebut dapat memulihkan fungsi fasilitas kritis dengan segera pada masa tanggap darurat?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 17 Oktober 2025

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.