Variabel · 2025 · Jawa Timur
Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat
327412 · Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Definisi
Deskripsi: Informasi apapun terkait kebencanaan yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut harus didiseminasikan secara menyeluruh dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
- Konsep
- Ketersediaan sarana penyampaian informasi kebencanaan
- Referensi waktu
- Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
- Tipe data
- Kategorik
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: -, nilai: Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung; kode: -, nilai: Nilai 0 selain itu; kode: -, nilai: Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
- Kalimat pertanyaan
- 1. Apakah sudah tersedia pengaturan tentang penyebaran data dan informasi tentang kejadian kebencanaan di daerah yang disampaikan ke masyarakat? 2. Apakah data – data yang ada diolah sebagai informasi dan informasi bencana yang diperbarui secara periodik dari sumber informasi tersebut? 3. Apakah informasi kebencanaan yang sudah diolah telah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan disampaikan kepada multi stakeholder? 4. Apakah informasi kejadian bencana tersebut sudah dapat terintegrasi antar sector dan sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan dalam membentuk scenario operasi kebencanaan yang berpotensi terjadi?
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 27 Oktober 2025
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.