Variabel · 2024 · Jawa Timur
Agama
344725 · Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
Definisi
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden.
- Nama lain
- Agama
- Konsep
- Agama
- Referensi waktu
- Bulan
- Tipe data
- Float
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: 1, nilai: Islam; kode: 2, nilai: Kristen; kode: 3, nilai: Katolik; kode: 4, nilai: Hindu; kode: 5, nilai: Buddha; kode: 6, nilai: Khonghucu; kode: 7, nilai: Penghayat Kepercayaan; kode: 8, nilai: Lainnya
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 28 November 2024
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.