Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2024 · Jawa Timur

Agama

344725 · Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur

Definisi

Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden.
Nama lain
Agama
Konsep
Agama
Referensi waktu
Bulan
Tipe data
Float
Nilai yang diperbolehkan
kode: 1, nilai: Islam; kode: 2, nilai: Kristen; kode: 3, nilai: Katolik; kode: 4, nilai: Hindu; kode: 5, nilai: Buddha; kode: 6, nilai: Khonghucu; kode: 7, nilai: Penghayat Kepercayaan; kode: 8, nilai: Lainnya

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 28 November 2024

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.