Variabel · 2025 · Jawa Timur
Kompetensi/kemampuan petugas
375861 · Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Definisi
Kompetensi petugas adalah kemampuan teknis dan profesional petugas dalam memberikan pelayanan secara benar, cepat, dan berkualitas.
- Konsep
- Penguasaan petugas terhadap pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pelayanan.
- Referensi waktu
- Saat Pencacahan
- Tipe data
- Ordinal
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: -, nilai: Tidak Kompeten; kode: -, nilai: Kurang Kompeten; kode: -, nilai: Kompeten; kode: -, nilai: Sangat Kompeten
- Kalimat pertanyaan
- Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan?
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 29 Desember 2025
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.