Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2025 · Jawa Timur

Kompetensi/kemampuan petugas

375861 · Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur

Definisi

Kompetensi petugas adalah kemampuan teknis dan profesional petugas dalam memberikan pelayanan secara benar, cepat, dan berkualitas.
Konsep
Penguasaan petugas terhadap pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pelayanan.
Referensi waktu
Saat Pencacahan
Tipe data
Ordinal
Nilai yang diperbolehkan
kode: -, nilai: Tidak Kompeten; kode: -, nilai: Kurang Kompeten; kode: -, nilai: Kompeten; kode: -, nilai: Sangat Kompeten
Kalimat pertanyaan
Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 29 Desember 2025

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.