Variabel · 2025 · Jawa Timur
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
375864 · Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Definisi
Kecepatan waktu pelayanan adalah kemampuan instansi dalam memberikan layanan sesuai dengan batas waktu yang wajar atau standar waktu yang telah ditetapkan.
- Konsep
- Ketepatan dan efisiensi waktu dalam penyelesaian pelayanan.
- Referensi waktu
- Saat Pencacahan
- Tipe data
- Ordinal
- Nilai yang diperbolehkan
- kode: -, nilai: Tidak Cepat; kode: -, nilai: Kurang Cepat; kode: -, nilai: Cepat; kode: -, nilai: Sangat Cepat
- Kalimat pertanyaan
- Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan?
Dihasilkan oleh kegiatan
Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS
Diperbarui di sumber: 29 Desember 2025
Disalin ke PST: 23 Oktober 2026
Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.