Lompat ke isi halaman

Kembali ke katalog metadata

Variabel · 2025 · Jawa Timur

Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan

375864 · Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur

Definisi

Kecepatan waktu pelayanan adalah kemampuan instansi dalam memberikan layanan sesuai dengan batas waktu yang wajar atau standar waktu yang telah ditetapkan.
Konsep
Ketepatan dan efisiensi waktu dalam penyelesaian pelayanan.
Referensi waktu
Saat Pencacahan
Tipe data
Ordinal
Nilai yang diperbolehkan
kode: -, nilai: Tidak Cepat; kode: -, nilai: Kurang Cepat; kode: -, nilai: Cepat; kode: -, nilai: Sangat Cepat
Kalimat pertanyaan
Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan?

Dihasilkan oleh kegiatan

Sumber: DNA BPS · lihat di INDAH BPS

Diperbarui di sumber: 29 Desember 2025

Disalin ke PST: 23 Oktober 2026

Status: Belum diperiksa petugas PST. Disalin apa adanya dari DNA BPS.